Kamu Konsumen Sektor Jasa Keuangan? Perlu Tahu RIPLAY Nih.
Sobat OJK, tahu kah kamu kalau Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank wajib menyediakan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau RIPLAY untuk konsumennya? RIPLAY ini antara lain berisi manfaat, biaya, risiko, persyaratan, informasi tambahan, dan lainnya sesuai ketentuan OJK mengenai Perlindungan Konsumen.
Tujuannya nih untuk memberikan manfaat lebih seperti meningkatkan efektivitas disclosure, mempermudah pemahaman konsumen untuk mengambil keputusan, dan mencegah munculnya pengaduan akibat kurangnya informasi.
Nah, sebagai petunjuk penyusunan RIPLAY, OJK telah mengeluarkan Pedoman RIPLAY yang mulai berlaku 31 Desember 2020.
Penasaran dengan Pedoman RIPLAY? Lihat di postingan ini ya. Kamu juga bisa menyaksikan penjelasan lengkapnya di youtube Jasa Keuangan atau unduh pedomannya di www.ojk.go.id atau klik .
Leave a reply