OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia berdasarkan KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Tag : OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia

Comments are closed.