Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Sentral Gadai Kencana berdasarkan KEP-46/NB.1/2021 tanggal 12 Juli 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Sentral Gadai Kencana diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Tag : Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Kencana