Kode Etik

Kode Etik PPGI

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia selanjutnya dalam kode etik ini disebut perkumpulan, memiliki dan melaksanakan kode etik PPGI dalam melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

 

  1. Anggota Perkumpulan
    • Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang dasar 1945
    • Taat dan patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku
    • Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Perkumpulan.
  1. Hubungan dengan sesama anggota perkumpulan :
    • Saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sesama anggota perkumpulan.
    • Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar anggota perkumpulan.
    • Bertindak untuk tidak saling membajak tenaga kerja maupun tenaga ahli sesama anggota perkumpulan.
    • Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
    • Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha.
  1. Hubungan dengan Konsumen
    • Melayani dengan baik kepada konsumen
    • Dalam melakukan kegiatan usaha dan membuat kebijakan selalu mempertimbangkan perlindungan konsumen.
  1. Hubungan dengan Pemerintah
    • Turut serta dalam mengembangkan perekonomian masyarakat
    • Memberikan ide, masukan, saran kepada OJK dan Pemerintah untuk mengembangkan industri pergadaian.
  1. Pelanggaran Kode Etik
    • Pelanggaran atas kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Pengurus dengan persetujuan Pengawas.

 

– Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia