Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia selanjutnya dalam kode etik ini disebut perkumpulan, memiliki dan melaksanakan kode etik PPGI dalam melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Anggota Perkumpulan
- Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang dasar 1945
- Taat dan patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku
- Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
- Hubungan dengan sesama anggota perkumpulan :
- Saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sesama anggota perkumpulan.
- Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar anggota perkumpulan.
- Bertindak untuk tidak saling membajak tenaga kerja maupun tenaga ahli sesama anggota perkumpulan.
- Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
- Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha.
- Hubungan dengan Konsumen
- Melayani dengan baik kepada konsumen
- Dalam melakukan kegiatan usaha dan membuat kebijakan selalu mempertimbangkan perlindungan konsumen.
- Hubungan dengan Pemerintah
- Turut serta dalam mengembangkan perekonomian masyarakat
- Memberikan ide, masukan, saran kepada OJK dan Pemerintah untuk mengembangkan industri pergadaian.
- Pelanggaran Kode Etik
- Pelanggaran atas kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Pengurus dengan persetujuan Pengawas.
– Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia