Sosialisasi SE OJK Nomor 5/SEOJK.05/2019
JAKARTA (18/7) – Perusahaan Pergadaian Berprinsip Syariah anggota Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menghadiri undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan agenda Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian.

Acara berlangsung pada hari Kamis, 18 Juli 2019 pukul 08:30 – 13:30 WIB. Bertempat di Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun dari Otoritas Jasa Keuangan acara dihadiri oleh Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB, Pejabat Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus serta Pejabat Direktorat IKNB Syariah.

Sedangkan dari Anggota Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia yang diundang, diantaranya dihadiri oleh Perusahaan Pergadaian berprinsip syariah yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Arthatama Niaga Sejahtera Syariah, PT Nabasa Jaya dan PT Mitra Kita.