Perjalanan Kami

Sejarah Pendirian Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia

S

ejarah panjang perjalanan pendirian Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dimulai saat terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tanggal Juni 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sesuai ketentuan Pasal 40 POJK 31/POJK.05/2016 bahwa dalam hal telah terbentuk asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian di Indonesia, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi dan asosiasi tersebut harus mendapat persetujuan dari OJK.

 

I

nisiatif pendirian PPGI berasal dari PT. Pegadaian (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang ingin berkontribusi dalam pengembangan dan kemajuan industri pergadaian. Kemudian PT. Pegadaian (Persero) mengajukan permohonan ijin sebagai leader dan inisiator untuk mendirikan asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RUPS. Ijin sebagai leader dan insiator pendirian Asosiasi dari OJK keluar dengan surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Nomor S-75/NB.2/2017 tanggal 7 Pebruari 2017. Ijin untuk mendirikan Asosiasi dari Menteri BUMN selaku RUPS keluar dengan surat Nomor S-345/MBU/06/2017 tanggal 9 Juni 2017.

 

 

S

aat itu perusahaan gadai swasta yang sudah mempunyai ijin dari OJK baru 2 perusahaan yaitu PT HBD Gadai Nusantara dan PT Gadai Pinjam Indonesia. Bersama-sama ketiga perusahaan tersebut yang masing-masing diwakili oleh Bpk. Harianto Widodo (PT Pegadaian – Persero), Bpk. Sandjoko (PT HBD Gadai Nusantara) dan Bpk Teguh Basuki Ari Wibowo (PT Gadai Pinjam Indonesia) mendirikan asosiasi yang dinamakan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan akta pendirian Nomor 51 tanggal 3 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Sindian Osaputra, SH, M.Kn. disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0011742.AH.01.07 tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017.

 

K

eberadaan PPGI sebagai asosiasi perusahaan pergadaian sebagaimana  dimaksud Pasal 40 POJK 31/POJK.05/2016 mendapat persetujuan OJK dengan surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor S-5/0.05/2018 tanggal 15 Januari 2018.