Dilema Usaha Gadai di Tengah Pandemi

Dilema Usaha Gadai di Tengah Pandemi

Melesunya roda ekonomi membuat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai meningkat. Jasa layanan gadai pun menjadi pilihan.

Nasabah menghitung uang usai melakukan transaksi di Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero), Jakarta, Senin (20/4/2020). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Nasabah menghitung uang usai melakukan transaksi di Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero), Jakarta, Senin (20/4/2020). – Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

 

JAKARTA — Di tengah seretnya likuiditas akibat menurunnya pergerakan ekonomi, jasa layanan gadai menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat demi memenuhi kebutuhan hidup saat pandemi virus corona.
Minat masyarakat yang tinggi untuk menggadaikan barang menjadi persoalan tersendiri bagi industri gadai swasta. Di satu sisi, penyaluran pembiayaan mencatatkan kenaikan signifikan.

Sebaliknya, perusahaan terancam tidak memiliki kas yang cukup untuk memastikan pembiayaan mengalir karena pembayaran angsuran terhambat dan daya beli barang lelang pun berkurang.

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan pembiayaan meningkat lebih dari 15 persen sepanjang Maret-April tahun ini dibandingkan periode sebelumnya.

“Kami memang belum menerima laporan komprehensif dari teman-teman perusahaan gadai tetapi sempat kami melakukan video conference sekitar April awal, dan sekarang masih dirasakan salah satunya oleh PT Pegadaian (Persero),” katanya, Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan Statistik Perusahaan Pegadaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan oleh industri pegadaian mencapai Rp53,03 triliun pada Februari 2020. Jumlah tersebut terdiri atas Rp52,68 triliun yang disalurkan perusahaan pemerintah dan Rp349 miliar yang disalurkan swasta.

Secara tahunan atau jika dibandingkan dengan Februari 2019, penyaluran itu mencatatkan pertumbuhan 25,08 persen dari posisi Rp42,4 triliun.

Selain itu, Holilur menemukan adanya penumpukan barang jaminan di beberapa daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menjelaskan minat masyarakat yang tinggi untuk menggadaikan barangnya tidak diikuti dengan ketersediaan ruangan yang memadai.

Pasalnya, sebagian kios usaha gadai swasta terpaksa tutup selama pemberlakukan PSBB. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk kembali memperbolehkan operasional usaha gadai karena itu merupakan jasa finansial yang masuk ke dalam bisnis esensial.

“Karena layanan keuangan itu mirip dengan layanan kesehatan dan itu diperbolehkan. Meskipun ada di zona merah, jasa keuangan tetap bisa memberikan layanan lepada masyarakat yang membutuhkan,” urai Holilur.

Baca juga : Hadapi Pandemi Corona, Industri Gadai Ingin Relaksasi Khusus

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat Permohonan Operasionalisasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Masa PSBB yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Secara keseluruhan, per Januari 2020, ada 34 perusahaan gadai konvensional yang sudah memeroleh izin usaha dari OJK dan 46 perusahaan gadai konvensional yang terdaftar serta sedang memproses izin usaha di OJK. Kemudian, ada 3 perusahaan gadai syariah yang telah mendapat izin dari OJK dan 2 lainnya yang berstatus terdaftar.

Kebutuhan Pendanaan

Soal pendanaan, Holilur menyebutkan tingginya minat masyarakat untuk menggadaikan barang membuat posisi perusahaan gadai swasta menjadi serba salah.

Berbeda dengan pendanaan Pegadaian yang berasal dari berbagai sumber seperti perbankan, pihak ketiga, hingga obligasi, dia mengungkapkan pendanaan perusahaan pegadaian swasta berasal dari penyertaan modal atau modal kerja dari investor.

“Saya dorong ke teman-teman untuk mencari kreditur baru, investor baru untuk menambah modal kerja di tengah kebutuhan masyarakat yang memerlukan jasa usaha gadai,” terang Holilur.

Angin segar pun datang dari OJK yang merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Aturan ini salah satunya memuat mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Sejauh ini, Pegadaian telah memberikan penundaan angsuran hingga satu tahun bagi debitur yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Baca juga : Penerapan PSBB Pengaruhi Bisnis Perusahaan Gadai Akan Jemput Bola

PPGI juga mengusulkan beberapa hal khusus usaha pegadaian ke OJK. Diharapkan nantinya akan ada aturan khusus untuk bisnis ini. Beberapa hal yang diusulkan antara lain penundaan jatuh tempo, penundaan penjualan, dan relaksasi harga taksiran jaminan kepada debitur.

Daya beli dan harga jual industri yang belum membaik diakui menjadi alasan di balik permintaan relaksasi tersebut.

“Kawan-kawan ini agak sedikit mengurangi nilai taksiran karena pada saat ini harga pasar belum menentu. Ketika terjadi gagal bayar penundaan, harga barang turunnya jauh,” sambung Holilur.

Menurutnya, industri gadai selalu mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan di kisaran 15-20 persen pada periode puasa dan Lebaran. Namun, pandemi Covid-19 yang diikuti dengan pemberlakuan PSBB di sejumlah kota diperkirakan bakal memacu angka pembiayaan lebih tinggi.

“Karena ada pandemi ini naiknya lebih duluan [mulai Maret]. [Puasa dan Lebaran] ada penambahan sedikit 20-30 persen,” sebut Holilur.
PPGI memproyeksi kenaikannya tidak akan melesat jauh karena pemberlakuan PSBB menyebabkan orang terkendala keluar rumah. Tak hanya itu, beberapa sektor bisnis, misalnya garmen, juga banyak yang tidak beroperasi, sehingga kebutuhan modal kerja menjadi sedikit berkurang.

Kendati sejumlah bisnis tidak beroperasi, bukan berarti tidak ada aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat. Sektor makanan dinilai masih memiliki pasar.

Selain itu, pemberlakuan PSBB membuat sebagian masyarakat beralih untuk menjajal peruntungan di penjualan via daring.
Agoeng Andhita Karyawan, seorang petani yang tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat, memanfaatkan jasa Pegadaian untuk mendapatkan modal usaha.

“Lancar, sekarang pelayanannya makin baik. Ini [pinjaman] saya pakai untuk membeli bibit pohon,” ucapnya.
Agoeng menyebutkan dia mendapatkan pinjaman senilai Rp11 juta untuk menambah modal usahanya saat ini.

Baca juga : Industri Gadai Antisipasi Kredit Jatuh Tempo di Tengah Pandemi COVID-19

Sementara itu, PT Sili Gadai Nusantara menilai penyaluran pembiayaan gadai pada masa Lebaran tahun ini berpotensi lebih lesu dibandingkan dengan masa-masa Lebaran sebelumya, karena adanya gangguan dari pandemi virus corona.

Direktur Sili Gadai Rainaldus Bramy menjelaskan penyebaran Covid-19 telah memberikan tantangan bagi perekonomian sehingga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Hal tersebut diperkirakan akan turut memengaruhi kinerja industri pergadaian.

Dia menerangkan salah satu faktor yang akan memengaruhi kinerja industri adalah adanya kendala bagi masyarakat untuk mendatangi kantor gadai. Meskipun begitu, perusahaan-perusahaan gadai diyakini akan memaksimalkan berbagai strategi bisnis.

“Saya masih optimistis untuk kinerja bisnis saat ini, tapi kita harus mengakui untuk Lebaran tahun ini kita tidak bisa memaksakaan untuk pasar menjadi ramai karena keadaan seperti ini,” ujar Bramy, Jumat (3/4).

Sumber : bisnis.com

Comments are closed.