Gadai Barang di Tengah Pandemi Corona Masih Takaran Normal

Gadai Barang di Tengah Pandemi Corona Masih Takaran Normal

https: img-o.okeinfo.net content 2020 05 15 337 2214667 gadai-barang-di-tengah-pandemi-corona-masih-takaran-normal-vypHJUjY3E.jpg

Sejumlah warga menggadaikan barangnya lantaran terkena PHK (Foto : Okezone.com/Fahreza)

 

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah corona atau covid-19 kian membesar. Tidak sedikit warga Ibu Kota yang kena PHK, sehingga mereka bersiasat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena tak ada lagi pemasukan.

Seorang ibu rumah tangga, Anggi (37) terpaksa menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia mengatakan, saat ini tidak ada pemasukan lagi karena suaminya dirumahkan akibat wabah Covid-19.

“Gadai BPKB motor untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Suami dirumahkan karena efek corona, mau gimana lagi,” ucapnya di Kantor Pusat Gadai Indonesia, Jalan KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2020).

Anggi diantar oleh suami dan anaknya ketika “menyekolahkan” BPKB motor di Pusat Gadai. Ia menuturkan, uang yang didapatkannya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“(Nilai gadainya) enggak banyak, asal untuk menutupi kebutuhan sehari-hari aja,” imbuhnya.

Salah satu tempat pegadaian di Jalan KS Tubun (Foto : Okezone.com/Fahreza)

Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia KS Tubun, Adhi Tirta Setiawan, mengatakan masyarakat cenderung lebih banyak menggadaikan barang di tengah pandemi corona.

“Kalau tahun lalu cenderung yang melunasi barang, kalau tahun ini karena pandemi corona lebih banyak yang menggadaikan barang,” tutur Adhi.

Kendati demikian, Adhi mengungkapkan tidak ada lonjakan signifikan customer yang menggadaikan barang. Semuanya masih dalam koridor normal.

“Masih normal, tidak ada lonjakan signifikan pada saat pandemi corona ataupun (menjelang) lebaran,” imbuhnya.

Barang-barang yang digadai masyarakat mayoritas handphone dan lainnya dengan taksiran harga sebesar Rp1,5 juta ke atas.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dr Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, data terbaru dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), ada 6 juta orang yang bekerja di sektor formal terkena PHK.

Baca juga :

Beta mengatakan, ada masyarakat yang harus bekerja di rumah atau work from home (WFH), tapi perusahaannya masih mampu menggaji. Namun, tak semua orang punya keberuntungan yang sama. Banyak perusahaan yang tak punya income security dengan terpaksa melakukan PHK.

PHK besar-besaran inilah yang membuat Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial yang dilakukan. Warga berusia 45 tahun ke bawah diizinkan bekerja, di tengah aturan PSBB yang tengah berjalan.

Sumber : www.okezone.com

Comments are closed.