Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Graha Santika Gadai

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PPT Graha Santika Gadai berdasarkan KEP-172/NB.1/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Graha Santika Gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Tag : Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Graha Santika Gadai

Comments are closed.