Kegiatan Kantor Sekretariat PPGI Selama Tanggap Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta
Senin, 23 Maret 2020
Sehubungan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 6 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan surat Pengelola Gedung Wisma Bhakti Mulya (WBM) Nomor 004/TNT-CL/WBM/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan sementara Gedung WBM, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) pada Kantor Sekretariat PPGI;
- Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020, dan diperpanjang atau dipersingkat sesuai kondisi masa tanggap darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
- Selama WFH agar Saudara terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator (OJK), Anggota perkumpulan, mitra kerja seperti PT Pegadaian (Persero), Konsultan Akuntansi dan Pajak, Pengelola Gedung WBM dan mitra kerja lainnya;
- Menyelesaikan pekerjaan kantor baik yang rutin maupun insidentil;
- Memantau perkembangan keadaan melalui website dan media sosial seperti OJK, Kementerian Kesehatan, Pemda DKI dan instansi lain yang terkait;
- Melaporkan setiap perkembangan kepada Pengurus PPGI cq Sekretaris.
Info selengkapnya silahkan unduh pdf terlampir.
–
Attach :