Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur berdasarkan KEP-2/NB.1/2023 tanggal 4 Januari 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. .
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No.31/POJK.05/2016”), PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Tag : Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur