Perpanjangan Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta
Senin, 6 April 2020
Menunjuk surat kami Nomor 20-B/PPGI.III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Kegiatan Kantor Sekretariat PPGI Selama Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta, memperhatikan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang perpanjangan masa tanggap darurat di Wilayah DKI Jakarta dan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tanggal 7 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini disampaikan bahwa kebijakan untuk bekerja di rumah (Work From Home) pada Kantor Sekretariat PPGI diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020.
Info selengkapnya silahkan unduh pdf terlampir.
–
Attach :