Upaya Pencegahan Dampak Penyebaran COVID-19 Pada IKNB

Upaya Pencegahan Dampak Penyebaran COVID-19 Pada IKNB

Sehubungan dengan surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pesiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Lainnya Nomor S-6/D.05/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Upaya Pencegahan Dampak Penyebaran COVID-19 Pada Industri Keuangan Non Bank, dengan ini disampaikan surat diatas untuk ditindak lanjuti dengan penjelasan :

  1. Saudara agar mempelajari surat Kepala Eksekutif diatas dengan seksama dan mengimplementasikannya serta melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan Saudara;
  • Saudara agar tetap mengupayakan aktivitas kegiatan usahanya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (COVID-19) dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat;
  • Mengambil kebijakan dan langkah kongkret seperti pelaksanaan kerja di rumah (work from home), menyesuaikan operasional kantor, menunda kegiatan internal maupun eksternal yang meghimpun orang banyak, melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan kantor, menyediakan peralatan sanitasi yang memadai dan melakukan evaluasi secara periodik atas kebijakan tersebut;
  • Kami berharap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sesuai kemampuan perusahaan Saudara.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Comments are closed.