Penetapan Pelatihan dan Sertifikasi Penaksiran Barang Jaminan Elektronik, Kendaraan Bermotor & Barang Gudang Lainnya Batch III Tahun 2021 di Medan
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) bekerja sama dengan Pegadaian Corporate University (Corpu) akan melaksanakan pelatihan penaksir Batch dengan ketentuan sebagai berikut :
Pelatihan dan Sertifikasi
- Jenis pelatihan adalah Pelatihan dan Sertifikasi penaksiran barang jaminan Elektronik, Kendaraan Bermotor dan Barang Gudang lainnya Batch III tahun 2021 di kota Medan.
- Metode pelatihan untuk teori dengan virtual/webinar sedang untuk praktek dan uji kompetensi dengan tatap muka di kelas.
- Pelatihan untuk teori menaksir dilaksanakan secara virtual/webinar dimulai tanggal 7 sd 9 Juni 2021, yang sebelumnya peserta diberikan masa pre-reading selama 2 hari pada tanggal 3-4 Juni 2021.
- Praktek menaksir dilaksanakan secara tatap muka di kelas tanggal 10 Juni 2021.
- Uji Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka di kelas tanggal 11 Juni 2021.
- Tempat praktek dan uji kompetensi di Hotel Ibis Style Medan Pattimura, Jl. Kapten Pattimura No. 442 – Kota Medan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Biaya Pelatihan sebesar Rp. 5.650.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta.
Syarat Peserta
- Peserta bersedia belajar mandiri, dapat menggunakan sarana teknologi informasi, memiliki email dan sanggup mengikuti pelatihan secara virtual / webinar.
- Peserta wajib menyediakan laptop/tablet/Ipad/HP yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan secara virtual/webinar, menyediakan jaringan wifi dan paket data yang stabil.
- Pada saat pelatihan dengan tatap muka di kelas, Peserta agar membawa laptop.
- Saat pelaksanaan pelatihan dengan tatap muka di kelas, peserta wajib mengikuti Swab Antigen/PCR dengan hasil Negatif/Non Reaktif, menunjukan hasil asli yang masih berlaku dan menyerahkan copy-nya kepada Panitia. Peserta yang tidak dapat menunjukkan hasil Swab tidak diperkenankan masuk kelas, tidak boleh mengikuti pelatihan/praktek menaksir dan tidak boleh mengikuti uji kompetensi.
- Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker/face shield, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer setiap selesai kegiatan. Jika peserta tidak mematuhi protokol kesehatan maka peserta dilarang masuk kelas mengikuti pelatihan/praktek dan uji kompetensi.
- Menyerahkan data dan dokumen dalam bentuk soft file/scan dengan format JPG, PNG atau PDF. Dokumen diserahkan saat mulai pelatihan dan dikirim ke email lsp@pegadaian.co.id atau melalui google sheet yang akan dikirim oleh Panitia.
- Sertifikat Kompetensi Penaksir berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Pemegang Sertifikat Kompetensi yang bekerja di Perusahaan Pergadaian yang tidak memiliki ijin dari OJK atau sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan Pergadaian, apabila habis jangka waktunya maka tidak dapat diperbarui.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia
Informasi selengkapnya terlampir.
81-B PPGI.V 2021 – Penetapan Peserta Pelatihan & Sertifikasi Penaksir Batch III Medan